1 Agu 2017

LAND GRABBING dan SISTEM KEUANGAN

Catatankita.com - Perampasan tanah (lahan) di Indonesia berlangsung secara konstitusional sebagai bagian dari sistem keuangan neo-romusha/ neo-rodi. Hanya ada 2 (dua) pintu akses uang, melalui:
  1. Fiskal (anggaran pemerintah) dan
  2. Moneter (perbankan). Perampasan lahan (land grabbing) terjadi melalui pintu kedua. 
Pencairan uang via perbankan menuntut agunan. Galibnya, kepemilikan tanah dijadikan alat barter, meskipun tidak seimbang. Uang yang bisa diakses selalu lebih kecil dari nilai aset (tanah) yang dijaminkan, kurang lebih 30%-nya. Tinggal menunggu antrian, satu per satu rakyat kehilangan tanah karena tidak mampu membayar kembali kredit plus bunga yang mengikuti.

Dan ini saya kasih satu contoh bibinya teman saya, contoh yang rumahnya yang belum ke LELANG oleh bank (*yang sudah dilelang oleh bank sudah banyak di internet), sebut saja namanya Nursia, adalah seorang pengusaha kecil. Beliau berjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti kasur, kipas angin, lemari, dan lain-lain.

Beliau tidak pernah belajar ilmu marketing karena memang tidak pernah kuliah. Jadi, beliau berjualan berdasarkan permintaan. Tidak ada target penambahan pelanggan yang terukur. Penambahan pelanggan lebih karena informasi mulut-telinga-mulut pelanggan-pelanggannya.

Awalnya beliau berjualan dari modal yang dikumpulkan sendiri dari hasil bekerja di perusahaan pengalengan ikan selama 10 tahun. Berniat memperbesar modal, beliau mengajukan permohonan kredit ke salah satu bank plat merah. Dengan sertifikat rumah sebagai jaminan, beliau meminjam sejumlah 40 juta rupiah untuk jangka waktu 2 tahun dan mengembalikan 2,2 juta rupiah per bulan untuk pokok dan bunganya. Setelah dihitung, jatuhnya bunga per bulan sebesar 533.000 rupiah.

Awal-awal membayar tidak ada masalah. Kalaupun ada pelanggan yang menunggak membayar, pengembalian ke bank bisa ditutupi dari sedikit sisa uang pinjaman. Melewati bulan ke-12, Nursia mulai kesulitan membayar kembali karena harus mengumpulkan pembayaran dari para pelanggannya. Akhirnya, beliau bisa mengembalikan setelah menunggak satu bulan.

Tujuh bulan berselang, beliau jatuh sakit dan sebagian uangnya dipakai berobat dan praktis tidak bisa mencari tambahan pelanggan. Di titik ini, bunga bank terus bekerja, tidak perduli dengan keadaan tersebut. Jangan tanya dimana pemerintah. Berulang kali beliau bertutur ke saya bahwa ia sendirian, apalagi setelah bercerai dari suaminya. Beliau juga malu terus-terusan meminta bantuan ke keluarga.

Setelah pulih dari sakit, beliau akhirnya kembali berhasil membayar cicilan ke bank namun tunggakannya jadi bertambah menjadi dua bulan. Tiga bulan menjelang habis masa cicilan, beliau berniat mengajukan perpanjangan pinjaman dengan harapan bisa menambah modal. Akan tetapi, pihak bank tidak dapat memproses permintaan tersebut karena berdasarkan aturan, bibi saya harus menunggu (top up) 6 bulan. Jika rekeningnya dipantau sehat oleh BI-checking, baru pinjaman bisa dikucurkan lagi.

Peraturan perbankan ini bagi saya sungguh tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang dipaksa menunggu 6 bulan agar usahanya dilihat lancar dulu. Bisa-bisa usahanya tutup sebelum waktu itu tiba karena sebagian besar modal dari pinjaman tersebut. Bahkan, jika seorang pengusaha memiliki track record buruk (tunggakan lebih dari 3 bulan) bisa terkena blacklist dan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di bank manapun. Aturan lain yang menurut saya koplak adalah kredit baru bisa dikucurkan oleh pihak bank jika usaha minimal sudah berjalan minimal 6 bulan. Bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki modal awal untuk berusaha dan hendak mengajukan pinjaman ke bank?
(MODAL CARI SENDIRI - DIPAJAK PULA) #MIKIR

Peristiwa yang menimpa Nursia menjawab pertanyaan mengapa pemerintah Indonesia sulit mengurangi angka kemiskinan. Kebijakan pemerintah bersifat yang bersifat stimulus dan berbunyi program tidak dapat menjangkau seluruh rakyat dan tidak ada jaminan kontinuitas sehingga tidak kompatibel untuk mendukung penciptaan usaha baru.

Dan ini saya juga mempunyai vidio, kasusnya juga hampir mirip seperti yang dialami Nursia

Parahnya lagi, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan moneter yang ditangani oleh sektor perbankan. Sifatnya hanya koordinasi. Sungguh aneh, sebuah lembaga negara (BI) yang pimpinannya dilantik oleh Presiden, kebijakannya bersifat independen. Padahal, uang sebagai barang publik adalah urat nadi pergerakan ekonomi dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika sepuluh tahun terakhir angka kemiskinan bertahan di belasan persen. Ini belum terhitung penduduk dengan penghasilan hampir miskin (hanya selisih 50ribu hingga 100rb dari batas garis kemiskinan) yang jumlahnya mencapai 60 persen.

Menurut data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2017, orang miskin di Indonesia mencapai angka 27,77 juta jiwa. Jumlah tersebut naik. Pada September 2016, jumlah penduduk miskin masih berada di kisaran 27,76 juta jiwa. Hampir bisa dipastikan bahwa tambahan 6,90 ribu orang miskin adalah sumbangan dari penduduk hampir miskin yang pendapatannya tidak bisa lagi mengimbangi inflasi.

Problem kemiskinan semakin diperparah dengan fakta peningkatan ketimpangan ekonomi. Akan tetapi, yang lebih mengkhawatirkan adalah trend peningkatan tersebut yang berjalan cepat dan bersifat sistemik. Ia mempunyai korelasi yang kuat dengan pertumbuhan ekonomi : ada kecenderungan kelompok kaya menikmati pertumbuhan ekonomi secara disproporsional.

Berdasarkan rata-rata Gini (1990-1999) dan (2000 – 2012), Indonesia merupakan negara dengan perubahan Gini hampir 20%, lebih tinggi dari negara lain di kawasan dan anggota BRIC. China, yang dalam periode 1990 – 2012 mengalami pertumbuhan ekonomi rata-rata hampir dua digit, lebih pesat dari Indonesia, ternyata mengalami pertumbuhan Gini yang lebih rendah dari Indonesia. Sebaliknya, Malaysia, Thailand dan Russia merupakan negara yang berhasil menurunkan Gini secara cukup signifikan, walaupun nilai Gini mereka pada tahun 2012 masih lebih tinggi dari Indonesia.

Selain Gini income, ada faktor lain yang juga penting untuk dijadikan acuan dalam menganalisa ketimpangan, yaitu Gini wealth (kekayaan) dan Gini tanah (kepemilikan tanah). Kekayaan berperan penting bagi seseorang untuk mendapatkan income, menurut Hernando De Soto (2003), segala jenis aset sesungguhnya adalah modal yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan income. Dalam konteks ini, ketimpangan aset bisa dijadikan indikasi potensi ketimpangan dalam jangka panjang. Mereka yang mempunyai aset berpotensi mendapatkan income darinya, dengan menjadikannya aset produktif, maupun dengan mengkonversikannya menjadi cash.

Menurut survei Rand Institute (1997), sekitar 1% orang terkaya Indonesia menguasai 28,7% total aset, sedangkan 5% dan 10% terkaya menguasai 56% dan 65,4% aset. Aset yang dikuasai oleh 10% orang terkaya di Indonesia (65,4%) jauh di atas proporsi income mereka sebesar 30% (WDI, 2013). Penguasaan aset di Indonesia lebih terpusat daripada income. Dalam hal ini, kondisi Indonesia berada pada posisi 17 negara paling timpang berdasarkan Gini wealth, dari 150 negara yang disurvei (Davies, 2009).

Sistem perbankan berperan besar dalam pertumbuhan ketimpangan ekonomi. Dengan model penyaluran uang berbasis agunan, perpindahan aset terjadi pada nasabah gagal bayar melalui mekanisme lelang. Bisa dipastikan aset ini berpindah ke tangan mereka yang memiliki modal besar. Dan lucunya lagi, negara hanya mendapatkan timbal balik berupa fee dari proses tersebut.

Selain itu, penyaluran uang via perbankan lebih berpihak kepada pengusaha besar yang sudah stabil. Kondisi ini diperparah dengan sistem pasar yang tidak mempermasalahkan darimana barang berasal, yang penting tersedia dengan harga terjangkau. Usaha baru dengan modal kecil akan sulit bertahan menghadapi usaha yang diback-up modal besar. Contoh paling anyar adalah tumbangnya ribuan toko kelontong menghadapi gempuran retail modern yang tersebar merata dan hanya dimiliki oleh kakak beradik.

Dan dalam pandangan KITAB SAMAWI :
SISTEM KEUANGAN neo-romusha/ neo-rodi dan atau SISTEM PERBUDAKAN (RIBA) merupakan bentuk penjajahan dalam bidang ekonomi yang menimbulkan ketidakadilan dan kesengsaraan, khususnya bagi kaum yang lemah. Oleh karena itu Agama-agama Samawi besar seperti Yahudi, Nasrani dan Islam sepakat mengharamkannya. Pengharaman ini secara eksplisit dan atau SANGAT JELAS tercantum dalam kitab suci masing-masing agama tersebut.

DAN INI UNTUK PERENUNGAN :
#RENUNGAN
Pantaskah bangsa sebesar ini dengan sumber daya manusia yang sangat hebat di berbagai disiplin ilmu tidak berdaya dan bertekuk lutut dibawah kekuasaan uang dan undang-undang yang dapat melalaikan kita dari mengingat TUHAN dan/ atau tidak sepenuhnya sesuai dengan kehendak kita sebagai MANUSIA YANG ADIL BERADAB DAN BERHATI NURANI.

#RENUNGAN
Lembaran kertas dengan sebutan uang dan peraturan perundang-undangan bukan tuhan yang tidak layak untuk ditaati atau disembah melebihi ketaatan dan penyembahaan kita kepada TUHAN, karena lembaran kertas tersebut tidak pernah mempunyai hati dan akal, sehingga tidak akan pernah bisa menghadirkan kedamaian. Namun demikian uang dan peraturan perundang-undangan dibutuhkan untuk menghadirkan TATATAN YANG PENUH KEDAMAIAN dan bukan sebaliknya justru menimbulkan penjajahan dan menjadi Sebab utama sengketa antar sesama manusia.
KEDAULATAN TIAP-TIAP INDIVIDU SEUTUHNYA SEBAGAI MANUSIA ADALAH DIATAS SEGALA-GALANYA.

catatankita, catatan aku, catatan kamu, untuk kita semua

Jangan Lupa Komentar Anda :