6 Jul 2017

Kapan Seseorang Dianggap Layak Untuk Mengakhiri Masa Lajang

Catatankita.com - Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istridalam ikatan perkawinan.

“Pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, kira-kira pada usia berapa ya, seseorang dianggap layak untuk mengakhiri masa lajang?


Jadi kamu para kaum adam dan hawa khususnya para jomblo atau jomblowati kalau menikah dalam rentang usia 25-28 tahun termasuk ke dalam usia menikah "ideal". Kalau kamu menikah dalam rentang usia 29-31 tahun, itu termasuk kategori "cukup".  Pada usia 32-34, artinya masuk dalam kategori "waspada" anda harus segera cari pasangan karena ditahap selanjutnya, yang menikah pada usia 35 bahkan setelahnya, harus "siaga".

catatankita, catatan aku, catatan kamu, untuk kita semua

Jangan Lupa Komentar Anda :